Komnas HAM: Merokok Tidak Termasuk Hak Asasi :Halo sahabat pembaca setia blog Blogger indonesia apa kabar?.mudah-mudahan kabar anda sekarang lagi dalam keadaan sehat,Karena sehat merupakan kunci dari segalanya.. bukan Begitu??. Senang rasanya saya bisa kembali berjumpa lagi dengan anda semuanya melalui sebuah artikel Komnas HAM: Merokok Tidak Termasuk Hak Asasi.Yang mana artikel Komnas HAM: Merokok Tidak Termasuk Hak Asasi yang saya sajikan ini merupakan artikel unik terbaru yang memang saya sajikan buat anda para pembaca setia blog ini. Selamat menikmati.!!!..
Jumat, 20/04/2012 13:33 WIB
AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim mengatakan, suatu hak disebut asasi jika tanpa hak tersebut derajat dan martabat manusia berkurang. Jika sifatnya hanya tambahan dan jika dihilangkan tidak mengurangi martabat seseorang sebagai manusia, maka hak itu tidak dikategorikan sebagai HAM.
Sebagai contoh, Ifdal mengatakan bahwa International Humah Right Law mengatur hak hidup sebagai hak asasi. Pasalnya ketika seseorang dibunuh, dihilangkan dan dirampok kebebasan ekspresinya maka esensinya sebagai manusia akan hilang dan ia tidak dihargai sebagai manusia.
"Ya itu (merokok) bisa dikatakan hak, tapi cuma complimentary. Rokok bukan bagian dari basic karena tanpa rokok seseorang tetap punya harkat dan martabat sebagai manusia. Bahkan kesehatannya lebih terjamin," kata Ifdal dalam audiensi dengan Muhammadiyah dan Pegiat Pengendalian Tembakau Indonesia di Kantor Komnas HAM, jumat (20/4/2012).
Perdebatan mengenai rokok sebagai bagian dari HAM selalu mencuat dalam setiap pengambilan kebijakan tetang pengendalian rokok dan produk tembakau. Jika merokok dianggap sebagai HAM, maka akan terjadi persinggungan dengan HAm yang lain yakni hak menghidup udara bersih.
Bagi kalangan ahli kesehatan, hak untuk menghirup udara bersih dianggap lebih esensial daripada hak untuk merokok. Karena itu, aktivitas merokok di tempat umum perlu dikendalikan salah satunya melalui penetapan tempat-tempat umum dan tempat kerja sebagai kawasan tanpa rokok.
Menyediakan ruang khusus untuk merokok di setiap gedung saja dinilai tidak cukup untuk melindungi hak menghidup udara bersih, karena asap rokok masih bisa merembes keluar. Organisasi kesehatan dunia (WHO) merekomendasikan, tempat khusus merokok sebaiknya berada di tempat terbuka dan terpisah dari gedung.
(up/ir)Semoga sajian artikel Komnas HAM: Merokok Tidak Termasuk Hak Asasi diatas bisa bermanfaat bagi anda serta bisa membuat anda terhibur..Jangan lupa untuk selalu berkunjung kesini ya untuk mendapatkan artikel2 baru yang lucu,unik dan menarik.
Terimakasih..!!!
0 komentar:
Post a Comment